Monday, August 29, 2016

Rukun Pembagian Harta Waris



Rukun Pembagian Harta Waris

Pembagian harta warisan haruslah memenuhi tiga rukun, apa saja Rukun Pembagian Harta Waris? Mari kita lihat sama-sama yaitu :
  1. Muwarrist 
  1. Warist 
  1. Mirast.
Muwarrist adalah orang yang meninggal dunia dengan pasti. Jika seseorang meninggal dunia maka kematiannya harus dapat dipastikan. Pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan jika seseorang belum meninggal dunia atau kematiannya belum jelas dan masih diliputi keraguan yang banyak.

Sedangkan warist adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki hubungan resmi dengan muwarrist secara pernasaban atau pernikahan dan memiliki kesamaan keyakinan agama. 

Adapun mirats adalah harta benda atau hak financial komersial yang dimiliki oleh muwarrist selama hidupnya dari jalan yang halal.

Dengan demikian jika seseorang meninggal dunia dan ada ahli waristnya sedangkan harta benda atau hak financial komersial tidak punya maka pembagian warisan tidak bisa dilaksanakan. 

Hutang muwarrist bukanlah objek yang dibagikan dalam pembagian warisan. Tidak benar jika ada seseorang yang mengatakan bahwa hutang seseorang juga dibagikan dan ditanggung oleh ahli warisnya.

0 comments:

Post a Comment