Pembagian harta warisan haruslah memenuhi tiga rukun, apa saja Rukun Pembagian Harta Waris? Mari kita lihat sama-sama yaitu :
- Muwarrist
- Warist
- Mirast.
Muwarrist adalah orang yang meninggal dunia dengan
pasti. Jika seseorang meninggal dunia maka kematiannya harus dapat dipastikan.
Pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan jika seseorang belum meninggal
dunia atau kematiannya belum jelas dan masih diliputi keraguan yang banyak.
Sedangkan warist adalah seseorang
atau sekelompok orang yang memiliki hubungan resmi dengan muwarrist
secara pernasaban atau pernikahan dan memiliki kesamaan keyakinan agama.
Adapun mirats adalah
harta benda atau hak financial komersial yang dimiliki oleh muwarrist selama
hidupnya dari jalan yang halal.
Dengan demikian jika seseorang meninggal
dunia dan ada ahli waristnya sedangkan harta benda atau hak financial komersial
tidak punya maka pembagian warisan tidak bisa dilaksanakan.
Hutang muwarrist bukanlah
objek yang dibagikan dalam pembagian warisan. Tidak benar jika ada seseorang
yang mengatakan bahwa hutang seseorang juga dibagikan dan ditanggung oleh ahli
warisnya.
0 comments:
Post a Comment